Cepat Selesaikan
Pertanyaan Anda

Memberikan panduan untuk membantu anda menggunakannya dengan mudah.

Google PlayApp Store
Problem

Pengajuan

1. Bagaimana cara mengajukan pinjaman?

A. Anda dapat mengunduh aplikasi PinjamanGo melalui Appstore / Google Playstore.
B. Silakan lakukan registrasi dan pengisian data diri anda secara lengkap pada menu otentikasi hingga 100%.
C. Lanjutkan pengajuan anda dengan pilih "Pinjam Sekarang".
D. Pilih rekening tujuan / silahkan klik "Tambah Rekening".
E. Lakukan pengisian informasi E-Contract kemudian klik "Konfirmasi Pinjaman".

2. Apa saja syarat pengajuan pinjaman pada PinjamanGo?

Ada wajib memiliki E-KTP , nomor rekening bank atas nama pribadi, dan pastikan nomor handphone anda aktif.

3. Berapa lama jangka waktu pinjaman yang diberikan?

Saat ini jangka waktu pinjaman yang diberikan adalah 180 hari.

4. Berapa jumlah pinjaman yang bisa saya dapatkan?

Kami menyediakan beragam jumlah pinjaman mulai dari Rp. 400.000,- sebagai pinjaman awal dan apabila anda melunasi secara tepat waktu maka anda akan mendapatkan kesempatan naik limit secara bertahap hingga maksimal Rp. 50.000.000,-

5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga pencairan?

Proses pengajuan anda akan kami verifikasi. Paling cepat 5 menit, dan paling lama 3 Hari Kerja. Untuk mempercepat proses pengajuan pastikan nomor handphone anda aktif dan dapat dihubungi.

6. Apakah lama proses review termasuk dalam jangka waktu pinjaman saya?

Tidak, jangka waktu pinjaman anda akan dihitung sejak hari pencairan.

7. Mengapa pengajuan saya ditolak?

Apabila pengajuan pinjaman anda tidak disetujui, berarti anda belum memenuhi pesyaratan pengajuan pinjaman pada aplikasi kami. Anda dapat melakukan pengajuan pinjaman kembali jika waktu tunggu pada aplikasi Anda sudah selesai.

8. Bagaimana cara meningkatkan Limit Pinjaman?

Sistem secara otomatis mengakumulasi nilai dari kelengkapan data anda, berapa kali anda telah meminjam dan ketepatan waktu pelunasan untuk meningkatkan limit pinjaman anda.

PinjamanGo

Kantor Pusat

Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Kel. Kp. Bola, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10250 - Indonesia

Kantor Non-Operasional & Pelayanan Pelanggan

Roxy Square Lt. 2, Jl. Kyai Tapa No.1, RT.10/RW.10, Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11440 - Indonesia

Kantor Operasional

Tifa Building Lt. 10, Jl. Kuningan Bar. 1 No.26, RT.6/RW.1, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710 - Indonesia

088-1234-3531   |   (021) 3003-3039   |   (021) 3007-7235

Senin–Jumat: 08.30–17.30   |   Sabtu–Minggu: 09.00–12.00

Email CS: cs@pinjamango.co.id

Akun Resmi

Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Kel. Kp. Bola, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10250 - Indonesia

Unduh Aplikasi Resmi

Google PlayApp Store

Perhatian

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dan Penerima Dana. Seluruh risiko, termasuk risiko gagal bayar, sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak, dan Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat risiko tersebut.
  2. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) dapat mengakses. memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna untuk keperluan layanan sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
  3. Pengguna setuju menerima notifikasi dan informasi terkait produk serta layanan milik Penyelenggara yang akan dikirimkan melalui nomor telepon, alamat email dan/atau komunikasi lain yang telah disetujui.
  4. Layanan pendanaan berbasis teknologi memiliki risiko tinggi, termasuk risiko operasional, kredit, teknologi, dan keamanan. Pemberi Dana yang belum memiliki pengalaman disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini atau menginvestasikan dana yang tidak siap hilang
  5. Sebelum menggunakan layanan sebagai Pemberi Dana dan Penerima Dana, pengguna wajib membaca dan memahami seluruh syarat, risiko, biaya dan mekanisme yang berlaku.
  6. Penyelenggara tidak menjamin pihak ketiga atau pihak luar untuk mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat tindakan pengguna, baik disengaja maupun tidak.
  1. Penyelenggara atau Layanan tidak bertindak sebagai penerima dana (lender) maupun pemberi dana (borrower) dan tidak diperkenankan mengambil peran tersebut, sesuai ketentuan POJK 40/2024.
  2. Pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Pengguna, baik sebagai Pemberi Dana maupun Penerima Dana, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana. Seluruh konsekuensi hukum dan risiko yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
  3. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan, serta pelaksanaan kesepakatan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui rekening escrow dan/atau virtual account sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk POJK No.40/POJK.05/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum oleh Penyelenggara, yang mewajibkan Penyelenggara menanggung ganti rugi yang timbul bagi Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran tersebut, tanpa mengurangi hak hukum Pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Berhati-hatilah terhadap akun palsu, situs, atau pihak mana pun yang mengatasnamakan PinjamanGo atau Penyelenggara. Pastikan Anda hanya mengakses informasi dan menghubungi layanan melalui saluran resmi yang terdaftar di situs dan aplikasi resmi kami.
SertifikasiSertifikasi Keamanan
PlatformPlatform Terpercaya
DukunganDukungan 24/7
Chat